DKPP RI Heddy Lugito Mengusulkan Dirikan Kantor Perwakilan “omnibus law”

- Penulis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengusulkan agar mendirikan kantor perwakilan lembaganya dapat diatur dalam omnibus law politik.

“Bukan untuk apa-apa, tetapi untuk memberi pelayanan pada masyarakat agar gampang menyampaikan pengaduan,” kata Heddy di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan usulan tersebut juga mempertimbangkan jumlah perkara yang sedang ditangani, dan percepatan penanganan perkara oleh DKPP RI ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi sekarang, jumlah perkara yang masuk selama setahun ini sampai terakhir sudah mencapai 600, kemarin 500 sekian, sekarang sudah 600 lebih. 600 lebih itu selama 10 bulan. Jadi, sangat besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa hadirnya kantor perwakilan dapat membuat DKPP RI menggelar sidang secara rutin setiap pekan, berbeda dengan saat ini.

“Kalau saya sidang di Papua, itu berangkat dari Minggu malam sampai sana Senin pagi ya. Senin pagi bersidang, itu sampai seminggu berikutnya. Jadi, sampai Jumat, itu baru kelar. Baru pulang lagi ke Jakarta,” katanya.

“Seminggu artinya di Papua. Kenapa harus seminggu? Karena kalau kami bolak-balik menghabiskan biaya,” katanya lagi.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa DPR RI masa kerja 2024-2029 telah memprioritaskan omnibus law politik untuk tuntas dibahas pada 2025.

“Harus tuntas semua pembahasan Undang-Undang Pemilu ya, terutama karena akan digabungkan antara Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik,” ujarnya.

Berita Terkait

Anggaran Konsumsi Tamu Capai Rp31 Juta Lebih, Kasudisbud Jakbar Diduga Jarang Ngantor
Kolaborasi Lintas Elemen, Rawa Buaya Tampilkan Wajah Baru
Pembangunan Ilegal Tak Ditindak, Pegawai CKTRP Tambora Terkesan Lindungi Pelanggaran
Sudah 5 Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polrestro Jakbar: Kami Sedang Mendalami Keterangan Saksi
Berseragam Karang Taruna, Tetap Diciduk: Polisi Gagal Bedakan Preman dan Warga
Warga Minta Kantah Jakbar Sediakan Formulir Online Seperti Jaktim
Ngulik Betawi Nyok!: Historia Batavia Bahas 500 Tahun Jakarta
Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:53 WIB

Anggaran Konsumsi Tamu Capai Rp31 Juta Lebih, Kasudisbud Jakbar Diduga Jarang Ngantor

Senin, 19 Mei 2025 - 08:21 WIB

Kolaborasi Lintas Elemen, Rawa Buaya Tampilkan Wajah Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pembangunan Ilegal Tak Ditindak, Pegawai CKTRP Tambora Terkesan Lindungi Pelanggaran

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:07 WIB

Sudah 5 Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polrestro Jakbar: Kami Sedang Mendalami Keterangan Saksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Berseragam Karang Taruna, Tetap Diciduk: Polisi Gagal Bedakan Preman dan Warga

Berita Terbaru

Jakarta

Kolaborasi Lintas Elemen, Rawa Buaya Tampilkan Wajah Baru

Senin, 19 Mei 2025 - 08:21 WIB