JAKARTA, MF – Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Namun kapasitas Hasyim bukan sebagai eks ketua KPU RI, melainkan eks komisioner KPU divisi hukum dimana kasus Harun Masiku terjadi pada tahun 2020.
Pada sidang yang berlangsung pada Jumat (16/5) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasyim dicecar soal pengetahuannya tentang peristiwa dugaan suap yang dilakukan Harun terhadap mantan rekanannya, Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mengetahui sendiri,” kata Hasyim menjawab pertanyaan tim jaksa KPK.
“Tidak mengetahui sendiri maksudnya?,” tanya jaksa.
“Saya tidak melihat ada pertemuan itu (langsung),” kata Hasyim.
“Ada informasi dari orang lain mengenai adanya pertemuan tersebut?,” cecar jaksa.
“Saya lupa ya,” jawab Hasyim lagi.
Jaksa kemudian menyebut nama tempat yakni Pejaten Village. Namun Hasyim juga mengaku lupa.
Jaksa kemudian kembali bertanya, apakah Hasyim pernah mengetahui ada pertemuan antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto. Dia pun menyebut nama Toni, seorang staf dari Wahyu.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui dari cerita Toni, staf Wahyu. Bahwa terjadi pertemuan di Pejaten Village, Kemang, antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dan hal ini juga dibenarkan dari cerita Yakub Widodo kepada saya,” ungkap Hasyim. (*)