KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Kondisi jalan berlubang, minim penerangan, dan sering menelan korban jiwa akibat kecelakaan, menimbulkan keresahan masyarakat.
Laporan dari warga setempat mengungkapkan bahwa infrastruktur jalan yang rusak parah ini belum mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Tim media yang melakukan investigasi mendapati kondisi jalan yang sangat memprihatinkan, terutama di jalur menuju akses Tol Cikampek dan Jakarta.
Dugaan Kontraktor Nakal dan Minimnya Tanggung Jawab
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, jalan ini diduga dibangun oleh salah satu kontraktor di Jakarta yang belum melakukan perbaikan meskipun kerusakan sudah parah. Saksi mata di lapangan menyebutkan bahwa kurangnya penerangan jalan semakin memperparah situasi, terutama pada malam hari.
“Kondisi ini harusnya menjadi perhatian penuh pemerintah daerah, baik Pemda Kabupaten Bekasi maupun pihak Kawasan Industri MM2100. Jangan hanya menerima pajak tanpa memberikan fasilitas yang layak bagi masyarakat,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.
Dasar Hukum yang Mengikat
Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan rusak. Dalam Pasal 273, dijelaskan bahwa jika pemerintah mengabaikan kondisi jalan yang menyebabkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi berupa denda maksimal Rp12 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan dapat diterapkan apabila jalan rusak mengakibatkan kerugian materi atau luka ringan. Apabila mengakibatkan kecelakaan lebih berat, pemerintah dapat dikenai hukuman hingga 1,5 tahun penjara.
Selain itu, pemerintah wajib memasang rambu atau tanda peringatan jika perbaikan belum bisa dilakukan segera. Mengabaikan kewajiban ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keselamatan masyarakat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak, baik dengan memperbaiki jalan maupun memberikan fasilitas penerangan yang memadai di kawasan tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri.(*)