Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah DKK ke Polda Sumsel

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, MF – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB akan berbuntut panjang.

Pasalnya, Kurnaidi selaku Ketua PWI Sumsel yang Sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, melaporkan Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Plt. Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH terungkap, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK.

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu. Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel yang sah dia merasa perlu mengambil langkah tersebut, karena dinilainya SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.

“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang,” katanya.

Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendri CH. Bangun sebagai ketua PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansah DKK yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Kurnaidi.

(fr)

Berita Terkait

Ngulik Betawi Nyok!: Historia Batavia Bahas 500 Tahun Jakarta
Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers
Kepengurusan PWI Jabar Diketuai Hilman Hidayat Dibekukan! Ketum Hendry Ch Bangun Tunjuk Danang Donoroso Sebagai Plt Ketua Cabang Jawa Barat
Didikan Wali Kota Jakarta Barat, Lurah KS Dapat Apresiasi Gubernur
Kisruh di RW 09 Lurah Rawa Buaya Bungkam
Wali Kota Uus Kuswanto Bawa Jakarta Barat Menuju Prestasi, Apresiasi dari Tokoh Pemuda Umar Abdul Aziz

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:38 WIB

Ngulik Betawi Nyok!: Historia Batavia Bahas 500 Tahun Jakarta

Kamis, 17 April 2025 - 20:56 WIB

Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 April 2025 - 18:49 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:49 WIB

Kepengurusan PWI Jabar Diketuai Hilman Hidayat Dibekukan! Ketum Hendry Ch Bangun Tunjuk Danang Donoroso Sebagai Plt Ketua Cabang Jawa Barat

Berita Terbaru

Jakarta

Kolaborasi Lintas Elemen, Rawa Buaya Tampilkan Wajah Baru

Senin, 19 Mei 2025 - 08:21 WIB