Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.

Ia menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Menurut Hendry, wajar bila dalam proses perdata, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sesuai sudut pandang dan bukti yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali belajar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad itu meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan itu sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.

(fr)

Berita Terkait

Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Komnas Ham Terjun Langsung Pantau Aktifitas Tambang Nikel Di Raja Ampat
Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang
Sidak Pelayanan Kesehatan di RSUD Cengkareng Oleh Anggota DPRD DKI
Kabel CCTV Tertimpa Pohon di Jakarta Barat, Ini Penjelasan Jakarta Smart City
Lurah Utan Panjang Dinilai Persulit Warga Soal Perizinan
Ketua DPD KAI Tuti Susilawati Lantik Empat Pengurus DPC
Presiden KAI: Adnan Buyung Nasution Layak Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:39 WIB

Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:52 WIB

Komnas Ham Terjun Langsung Pantau Aktifitas Tambang Nikel Di Raja Ampat

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:37 WIB

Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:25 WIB

Sidak Pelayanan Kesehatan di RSUD Cengkareng Oleh Anggota DPRD DKI

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:51 WIB

Lurah Utan Panjang Dinilai Persulit Warga Soal Perizinan

Berita Terbaru

Nasional

SSB Endang Witarsa Raih Runner-Up di IJL 2025

Rabu, 18 Jun 2025 - 09:26 WIB

Daerah

Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:37 WIB