Kini Perpanjangan Visa on Arrival Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi Sesuai Domisili

- Penulis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa perpanjangan visa pada saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) kini memerlukan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna menjelaskan, meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.

“Pengajuan perpanjangan VoA dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik maupun berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara,” kata Sengky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, setelah permohonan perpanjangan VoA masuk ke dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan.

Sementara itu, bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari yang ingin mengajukan perpanjangan visa, perlu dijamin atau disponsori oleh warga negara Indonesia (WNI).

“Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya dia akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau ia akan tinggal kurang dari 60 hari maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” terang Sengky.

Ketentuan terkait verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa WNA tidak akan dinyatakan lewah tinggal (over stay), jika pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Lebih lanjut, Sengky menjelaskan, untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik tombol “Extend My Visa” pada halaman beranda. Masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir.

Apabila data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa atau Mastercard.

Bagi WNA yang mendapatkan VoA di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara daring, klik menu “Services” yang ada di sisi atas sebelah kanan laman web e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol “Find Existing Stay Permit”.

Lalu, isikan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.

“Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Sengky.

Berita Terkait

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap
Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel
PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori
Mengapa HPN 9 Februari Oleh Hendry Ch Bangun

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 18:17 WIB

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:17 WIB

Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:58 WIB

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:05 WIB

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:51 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Senin, 27 Jan 2025 - 18:17 WIB

Uncategorized

Kebijakan PPDB dan Evaluasi Belajar: Masih Dibahas

Senin, 27 Jan 2025 - 08:53 WIB

Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi, memberikan sambutan dalam peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Jami Al Anwar, Tambora, Jakarta Barat.

Nasional

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Senin, 27 Jan 2025 - 07:59 WIB