JAKARTA, MF – Sejumlah ibu-ibu warga Tambora mengunjungi kantor polisi Tambora, Jakarta Barat pada hari Senin, 3 Maret 2025. Mereka datang untuk melaporkan pengurus tabungan serta paket Lebaran yang disinyalir beroperasi di bawah Koperasi BSB.
Menurut informasi, aduan yang mayoritas berasal dari ibu-ibu ke pihak Kepolisian Sektor Tambora mengajukan permohonan agar pihak kepolisian menindak pihak koperasi yang dianggap lepas tanggung jawab terhadap para anggota.
Pengamatan wartawan di lokasi menunjukkan banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai anggota merugi akibat menabung serta membeli paket Lebaran secara angsuran per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredar informasi dari sejumlah pelapor yang mengajukan laporan hingga berita ini diterbitkan, kerugian mereka mencapai puluhan juta rupiah, dan kemungkinan masih bertambah hingga ratusan juta rupiah. Pasalnya, masih banyak korban lain yang diperkirakan akan melapor.
Di sisi lain, kepolisian membenarkan laporan dari para ibu-ibu, dan menurut mereka, para korban diminta mengumpulkan data terlebih dahulu dan melapor kembali keesokan harinya.
“Silakan kumpulkan dulu data dari para korban dan besok buat laporan resmi,” ujar seorang petugas kepolisian.
Pemilik Koperasi BSB, Yanto memberikan keterangan bahwa ibu-ibu yang mendatangi Polsek Tambora menabung ke Nengsih yang tak lain adalah mantan koordinator Koperasi BSB dan dirinya tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Nengsih.
“Mereka ikut tabungan ke ibu Nengsih (mantan korrdinator BSB-red) yang mana Nengsih itu sudah tidak ikut saya lagi. Jadi segala kerugian adalah murni kegiatannya ibu Nengsih, tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” ujar Yanto menjawab konfirmasi via pesan singkat, Senin (3/3/25).
Koperasi BSB sendiri diketahui tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dengan dalih tabungan. Hal itu diakui oleh Yanto.
“Gak ada (izinnya-red) itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” jelas Yanto.
Yanto berdalih mengumpulkan uang dari masyarakat dengan sistem tabungan karena permintaan masyarakat yang mayoritas ibu-ibu.
“Iya karena banyak permintaan dari ibu-ibu sendiri,” terangnya.
Secara umum, koperasi karyawan tidak diperbolehkan mengumpulkan uang dari masyarakat luas, karena koperasi memiliki sifat tertutup dan hanya boleh menghimpun dana dari anggota koperasi itu sendiri.
Jika koperasi karyawan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, ada beberapa dampak hukum yang bisa terjadi, yaitu: Pelanggaran UU Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992), Melanggar UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992, Jo. UU No. 10 Tahun 1998) dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 miliar. Melanggar UU Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011). (tim)