Kuasa Hukum PWI Sebut Sasongko Tedjo Blokir AHU Diduga Pakai Surat Palsu

- Penulis

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen yang tidak sah. “Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili PWI,” tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Surat yang diajukan oleh Sasongko juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah PWI yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024. Surat palsu ini bahkan sempat menyebabkan gangguan administrasi sebelum akhirnya dibatalkan oleh Kemenkumham.

Lebih lanjut, Kurniadi menyoroti situasi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024. Hingga saat ini, sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada pengesahan dari Kemenkumham. “KLB ini tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga tidak diakui secara hukum maupun organisasi. Fakta bahwa Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan ini mempertegas status ilegal mereka,” ujar Kurniadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. “Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kurniadi.

Pemblokiran ini tidak memengaruhi keabsahan SK Kemenkumham, tetapi semata-mata untuk memastikan dokumen administrasi organisasi tidak disalahgunakan. “Surat resmi dari PWI yang sah selalu dilengkapi barcode yang terhubung langsung ke Ditjen AHU. Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI tetapi tidak memiliki identifikasi tersebut,” tegas Kurniadi. (red)

Berita Terkait

Sengketa Tanah 5.000 Meter di Kembangan, Ahli Waris Menang di PN Jakbar, Kejaksaan Banding
Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke
Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel
PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel
Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW
Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 22:50 WIB

Sengketa Tanah 5.000 Meter di Kembangan, Ahli Waris Menang di PN Jakbar, Kejaksaan Banding

Senin, 27 Januari 2025 - 07:59 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:17 WIB

Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:58 WIB

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:53 WIB

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Senin, 27 Jan 2025 - 18:17 WIB

Uncategorized

Kebijakan PPDB dan Evaluasi Belajar: Masih Dibahas

Senin, 27 Jan 2025 - 08:53 WIB

Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi, memberikan sambutan dalam peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Jami Al Anwar, Tambora, Jakarta Barat.

Nasional

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Senin, 27 Jan 2025 - 07:59 WIB