JAKARTA, MF – Sebuah lapak usaha kayu bekas di kawasan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, diduga melanggar sejumlah aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Aktivitas lapak tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup, yang berpotensi merugikan warga sekitar.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, keberadaan lapak kayu bekas tersebut juga melanggar Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kawasan Permukiman, yang melarang adanya aktivitas usaha yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Beberapa warga setempat menyampaikan keluhan terkait dampak negatif dari aktivitas lapak tersebut, seperti kemacetan, kebisingan, dan pencemaran lingkungan. Salah satu warga, Amir (45), mengungkapkan, “Lapak ini sudah lama beroperasi, tapi semakin lama semakin mengganggu. Jalanan jadi sempit, dan aktivitas mereka sering sampai malam hari.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda memiliki peran penting untuk menindak pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan lapak-lapak ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasie Trantibum Satpol PP Jakbar, Edison Butar Butar mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal ini ke lurah dan camat setempat.
“Nanti kami sampaikan ke Lurah nya atau pa Camat,” ujar Edison, Senin (23/12).
Warga berharap Satpol PP bertindak tegas untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penindakan terhadap lapak kayu bekas ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku di DKI Jakarta. (tim)