Lapak Usaha Kayu Bekas di Blandongan Melanggar Aturan, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Sebuah lapak usaha kayu bekas di kawasan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, diduga melanggar sejumlah aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Aktivitas lapak tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup, yang berpotensi merugikan warga sekitar.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, keberadaan lapak kayu bekas tersebut juga melanggar Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kawasan Permukiman, yang melarang adanya aktivitas usaha yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Beberapa warga setempat menyampaikan keluhan terkait dampak negatif dari aktivitas lapak tersebut, seperti kemacetan, kebisingan, dan pencemaran lingkungan. Salah satu warga, Amir (45), mengungkapkan, “Lapak ini sudah lama beroperasi, tapi semakin lama semakin mengganggu. Jalanan jadi sempit, dan aktivitas mereka sering sampai malam hari.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda memiliki peran penting untuk menindak pelanggaran tersebut.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan lapak-lapak ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasie Trantibum Satpol PP Jakbar, Edison Butar Butar mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal ini ke lurah dan camat setempat.

“Nanti kami sampaikan ke Lurah nya atau pa Camat,” ujar Edison, Senin (23/12).

Warga berharap Satpol PP bertindak tegas untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penindakan terhadap lapak kayu bekas ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku di DKI Jakarta. (tim)

Berita Terkait

Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel
PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori
Mengapa HPN 9 Februari Oleh Hendry Ch Bangun
Ketum PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:17 WIB

Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:58 WIB

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:05 WIB

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:51 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:54 WIB

Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Senin, 27 Jan 2025 - 18:17 WIB

Uncategorized

Kebijakan PPDB dan Evaluasi Belajar: Masih Dibahas

Senin, 27 Jan 2025 - 08:53 WIB

Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi, memberikan sambutan dalam peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Jami Al Anwar, Tambora, Jakarta Barat.

Nasional

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Senin, 27 Jan 2025 - 07:59 WIB