Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap dipicu oleh kurangnya pemahaman Lurah terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Robiansyah, SH, yang juga merupakan pemilik media KPK dan Tabloid Bhayangkara Pers.

Menurut Robiansyah, SH, pernyataan Lurah Jembatan Lima, Musrif Zabidi, yang menyebut bahwa Ketua RW tidak memiliki hak proregatif atas pengurusnya bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022. Pernyataan tersebut, yang disampaikan dalam rapat koordinasi pengurus RW 05, memicu polemik di tengah masyarakat setempat.

“Dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b Pergub DKI No. 22/2022, jelas disebutkan bahwa ‘dalam hal Pengurus RT atau Pengurus RW selain Ketua berhenti, pengganti antar waktu ditunjuk oleh Ketua RT atau Ketua RW’. Ini mengindikasikan bahwa Ketua RW memiliki hak untuk menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW),” ujar Robiansyah, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan Pengurus Sesuai Aturan

Robiansyah juga menyoroti isu penonaktifan Urip Yanto sebagai pengurus RW 05, yang kemudian digantikan oleh Nurjaman berdasarkan hasil musyawarah. Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Pergub DKI No. 22/2022, yang berbunyi: “Keputusan menonaktifkan Pengurus RW dilakukan dalam Musyawarah RW.”

Sementara itu, terkait pembinaan sebelum penonaktifan pengurus, Robiansyah mengacu pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usulan masyarakat atau berdasarkan temuan di lapangan. Namun, hal ini harus memperhatikan alat bukti dan/atau saksi, dengan atau tanpa musyawarah RW.

“Pasal 32 ayat (4) juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penonaktifan, Lurah dapat melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan teguran lisan dan tertulis. Dalam kasus ini, proses musyawarah sudah dilaksanakan, sehingga langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ketidakpahaman Lurah Jadi Sorotan

Robiansyah menambahkan bahwa tindakan Lurah Jembatan Lima yang dinilai bertentangan dengan Pergub DKI No. 22/2022 menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemahaman yang kurang terhadap peraturan tersebut dapat memicu konflik dan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat RW.

“Ketentuan dalam Pergub sudah sangat jelas, dan seharusnya menjadi pedoman bagi Lurah dalam mengambil kebijakan. Kekeliruan seperti ini tidak hanya merugikan pengurus RW, tetapi juga masyarakat yang berada di bawah naungannya,” pungkas Robiansyah.

Dengan adanya polemik ini, diharapkan pihak Kelurahan Jembatan Lima dapat segera mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pengurus RW sesuai dengan aturan yang berlaku. (tim)

Berita Terkait

Kisruh Pemilihan Ketua RW 08 Durkos, Diduga Ada Keberpihakan Lurah
Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap
Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel
PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori
Mengapa HPN 9 Februari Oleh Hendry Ch Bangun

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:57 WIB

Kisruh Pemilihan Ketua RW 08 Durkos, Diduga Ada Keberpihakan Lurah

Senin, 27 Januari 2025 - 18:17 WIB

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:58 WIB

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:05 WIB

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Senin, 27 Jan 2025 - 18:17 WIB

Uncategorized

Kebijakan PPDB dan Evaluasi Belajar: Masih Dibahas

Senin, 27 Jan 2025 - 08:53 WIB

Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi, memberikan sambutan dalam peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Jami Al Anwar, Tambora, Jakarta Barat.

Nasional

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Senin, 27 Jan 2025 - 07:59 WIB