JAKARTA, MF – Pembangunan rumah kos empat lantai tanpa izin di Jalan Duri Selatan 7, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Proyek bangunan yang diduga memiliki sekitar 20 kamar ini berlangsung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap dibiarkan berdiri hampir rampung tanpa penindakan nyata dari pihak berwenang.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, seorang pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Sektor Tambora justru hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan lepas tangan.
“Kami sudah buat surat peringatan, suratnya siap dikirim,” tulis pegawai tersebut dalam balasan singkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut konkret, seperti pelaporan ke atasan, penerbitan rekomendasi teknis, atau pelibatan Satpol PP untuk proses penertiban. Sikap pegawai yang terkesan pasif ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah Tambora.
Di tengah minimnya respons, muncul dugaan bahwa pembiaran ini bukan semata-mata kelalaian, melainkan bisa terkait praktik “setoran” yang kerap terjadi dalam kasus pembangunan liar di Jakarta. Warga sekitar menduga, praktik seperti ini terjadi karena adanya kompromi antara pemilik bangunan dan oknum aparat, baik di tingkat sektor maupun di level kota.
“Kalau tidak ada ‘main mata’, mana mungkin bangunan besar kayak gitu bisa terus berdiri dari awal tanpa izin. Pegawai bilang surat mau dikirim, tapi bangunan sudah hampir selesai,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Mengingat seriusnya dugaan ini, banyak pihak mendesak agar pegawai CKTRP yang bersangkutan layak diperiksa secara internal oleh Inspektorat DKI Jakarta. Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran disengaja atau bahkan keterlibatan langsung dalam praktik pungutan liar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas CKTRP dan Satpol PP, diharapkan segera turun tangan untuk menindak pembangunan tersebut, sekaligus memeriksa semua pihak yang terlibat atau bertanggung jawab dalam pengawasan di llapangan (tim)