JAKARTA, MF – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus sinkron dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai rujukan utama dalam mengatur upaya paksa.
“Kami melihat (RUU) Penyadapan ini harus disinkronkan dulu dengan KUHAP sebagai backbone atau rujukan utama dalam mengatur upaya paksa,” ujar Tita, sapaan akrab Iftitah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.
Apalagi, ketika hasil penyadapan digunakan dalam persidangan atau sebagai bukti untuk penjatuhan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT