Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor

Polres Bogor

BOGOR, MF – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum terkait Laporan Polisi tanggal 8 Maret 2021, Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES/BGR. Laporan tersebut menyangkut dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani dalam penjualan tanah di Desa Kopo dan Cipayung senilai Rp14.148.550.000 (empat belas miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli Weji Hartono Pandoyo.

Penggelapan tersebut terjadi karena luas tanah yang dijual tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat. Akibatnya, pembeli membayar lebih sebesar Rp14.148.550.000. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani, sehingga laporan polisi dibuat dan kasus ini ditangani oleh Brigka Aristiya Lukman P., SH.

Meski sudah berjalan selama empat tahun, hingga kini Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, penyidikan terhambat dengan alasan adanya gugatan perdata. Namun, setelah gugatan perdata selesai dan pihak Kazi MM Salauddin serta Dilip Rupo Chugani kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kasus ini tetap tidak menunjukkan perkembangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat terjadi pengabaian proses hukum, terlebih mengingat Dilip Rupo Chugani adalah seorang pengusaha. Berkali-kali pengaduan dilayangkan oleh LBH dan LSM Progresif, termasuk terakhir pada tanggal 8 Januari 2025 dengan Nomor: 01/LBH&LSM/I/2025, yang ditujukan kepada Presiden RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, dan Kompolnas. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait untuk meminta teguran atau tindakan terhadap Brigka Aristiya Lukman P., SH., agar segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.

Ironisnya, Brigka Aristiya Lukman P., SH., disebut tidak menghargai surat-surat teguran dari pimpinan tinggi Kepolisian maupun Kompolnas. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di Polres Bogor. (tim)

Berita Terkait

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel
Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan
Sambut Panitia Pusat HPN, Sekdaprov Kalsel Siapkan Soft Launching
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungnya Wartawan Indonesia Silaturahmi ke Rumah Penasehat GWI

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:58 WIB

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:53 WIB

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:46 WIB

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:25 WIB

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:20 WIB

Sambut Panitia Pusat HPN, Sekdaprov Kalsel Siapkan Soft Launching

Berita Terbaru

Daerah

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:46 WIB