Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor

Polres Bogor

BOGOR, MF – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum terkait Laporan Polisi tanggal 8 Maret 2021, Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES/BGR. Laporan tersebut menyangkut dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani dalam penjualan tanah di Desa Kopo dan Cipayung senilai Rp14.148.550.000 (empat belas miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli Weji Hartono Pandoyo.

Penggelapan tersebut terjadi karena luas tanah yang dijual tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat. Akibatnya, pembeli membayar lebih sebesar Rp14.148.550.000. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani, sehingga laporan polisi dibuat dan kasus ini ditangani oleh Brigka Aristiya Lukman P., SH.

Meski sudah berjalan selama empat tahun, hingga kini Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, penyidikan terhambat dengan alasan adanya gugatan perdata. Namun, setelah gugatan perdata selesai dan pihak Kazi MM Salauddin serta Dilip Rupo Chugani kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kasus ini tetap tidak menunjukkan perkembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat terjadi pengabaian proses hukum, terlebih mengingat Dilip Rupo Chugani adalah seorang pengusaha. Berkali-kali pengaduan dilayangkan oleh LBH dan LSM Progresif, termasuk terakhir pada tanggal 8 Januari 2025 dengan Nomor: 01/LBH&LSM/I/2025, yang ditujukan kepada Presiden RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, dan Kompolnas. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait untuk meminta teguran atau tindakan terhadap Brigka Aristiya Lukman P., SH., agar segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.

Ironisnya, Brigka Aristiya Lukman P., SH., disebut tidak menghargai surat-surat teguran dari pimpinan tinggi Kepolisian maupun Kompolnas. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di Polres Bogor. (tim)

Berita Terkait

Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang
Sudah 5 Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polrestro Jakbar: Kami Sedang Mendalami Keterangan Saksi
Berseragam Karang Taruna, Tetap Diciduk: Polisi Gagal Bedakan Preman dan Warga
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Kasus Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Gugat Prudential Rp 2,4 Miliar
43 PPKS Terjaring Razia Satpol PP Jakarta Barat
Layak di Berhentikan! Ketua RW 09 Rawa Buaya, Kembali Dilaporkan, Kali Ini Oleh Para Ketua RT
Keakraban Warnai Acara Buka Puasa PWI Dan Peluncuran Buku Pernak Pernik HPN 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:37 WIB

Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:07 WIB

Sudah 5 Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polrestro Jakbar: Kami Sedang Mendalami Keterangan Saksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Berseragam Karang Taruna, Tetap Diciduk: Polisi Gagal Bedakan Preman dan Warga

Kamis, 17 April 2025 - 18:49 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:59 WIB

Kasus Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Gugat Prudential Rp 2,4 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:37 WIB

Jakarta

Lurah Utan Panjang Dinilai Persulit Warga Soal Perizinan

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:51 WIB