BOGOR, MF – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum terkait Laporan Polisi tanggal 8 Maret 2021, Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES/BGR. Laporan tersebut menyangkut dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani dalam penjualan tanah di Desa Kopo dan Cipayung senilai Rp14.148.550.000 (empat belas miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli Weji Hartono Pandoyo.
Penggelapan tersebut terjadi karena luas tanah yang dijual tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat. Akibatnya, pembeli membayar lebih sebesar Rp14.148.550.000. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani, sehingga laporan polisi dibuat dan kasus ini ditangani oleh Brigka Aristiya Lukman P., SH.
Meski sudah berjalan selama empat tahun, hingga kini Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chugani belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, penyidikan terhambat dengan alasan adanya gugatan perdata. Namun, setelah gugatan perdata selesai dan pihak Kazi MM Salauddin serta Dilip Rupo Chugani kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kasus ini tetap tidak menunjukkan perkembangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat terjadi pengabaian proses hukum, terlebih mengingat Dilip Rupo Chugani adalah seorang pengusaha. Berkali-kali pengaduan dilayangkan oleh LBH dan LSM Progresif, termasuk terakhir pada tanggal 8 Januari 2025 dengan Nomor: 01/LBH&LSM/I/2025, yang ditujukan kepada Presiden RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, dan Kompolnas. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait untuk meminta teguran atau tindakan terhadap Brigka Aristiya Lukman P., SH., agar segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Ironisnya, Brigka Aristiya Lukman P., SH., disebut tidak menghargai surat-surat teguran dari pimpinan tinggi Kepolisian maupun Kompolnas. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di Polres Bogor. (tim)