Polda NTB Mulai Penyelidikan Kasus Penipuan Legislator

- Penulis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda NTB

Mapolda NTB

JAKARTA, MF – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pihaknya baru memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dengan terlapor seorang legislator berinisial AR.

“Kasusnya baru mulai penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.

Atas adanya proses tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan, baik dari pelapor bernama Marga Indra maupun terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelapor, sudah diklarifikasi. Terlapor, tunggu selesai semuanya karena itu yang terakhir,” ujar dia.

Marga Indra sebagai pelapor melayangkan surat laporan ke Polda NTB pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Marga Indra melaporkan AR yang kini sebagai anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024—2029 terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

Dugaan pidana penipuan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek asal Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang dari pelapor sebanyak Rp1,29 miliar.

Janji terlapor atas pemberian uang tersebut berlangsung di akhir Januari 2021. Saat itu terlapor yang diketahui punya hubungan keluarga dengan pelapor masih berprofesi sebagai pengusaha.

Karena yakin dengan janji terlapor, akhirnya pelapor memberikan Rp1,29 miliar secara tunai pada tanggal 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi.

Usai penyerahan, pada tahun 2022 terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra. Namun, yang diberikan hanya 10 dari 32 pekerjaan paket proyek yang dijanjikan.

Karena hanya diberikan 10 paket proyek, pelapor mengalkulasi nilainya mencapai Rp380 juta dan mencatat masih ada sisa Rp910 juta yang menjadi utang terlapor.

Berita Terkait

Sengketa Tanah 5.000 Meter di Kembangan, Ahli Waris Menang di PN Jakbar, Kejaksaan Banding
Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap
Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke
Buku Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud terbit di HPN 2025 Kalsel
PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 22:50 WIB

Sengketa Tanah 5.000 Meter di Kembangan, Ahli Waris Menang di PN Jakbar, Kejaksaan Banding

Senin, 27 Januari 2025 - 18:17 WIB

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Senin, 27 Januari 2025 - 07:59 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:07 WIB

PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jalan Rusak di M2100, Pemda Bekasi Ambil Sikap

Senin, 27 Jan 2025 - 18:17 WIB

Uncategorized

Kebijakan PPDB dan Evaluasi Belajar: Masih Dibahas

Senin, 27 Jan 2025 - 08:53 WIB

Sekretaris Kelurahan Angke, Anjas Umaryadi, memberikan sambutan dalam peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Jami Al Anwar, Tambora, Jakarta Barat.

Nasional

Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Jami Al Anwar Angke

Senin, 27 Jan 2025 - 07:59 WIB