Publik Desak Polsek Cengkareng Tetapkan Terlapor

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IN – Penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak 24 Oktober 2024 oleh Polsek Cengkareng menuai kritik tajam. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, telah diserahkan.

Kuasa hukum pelapor, Robiansyah, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan status tersangka. “Semua bukti telah lengkap. Penundaan ini hanya memperlihatkan ketidakseriusan atau bahkan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini. Kami meminta Polsek Cengkareng, khususnya Kapolsek Kompol Abdul Jana, segera bertindak tegas,” tegasnya.

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan komitmen Polsek Cengkareng dalam menegakkan hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang merupakan delik berat dan seharusnya menjadi prioritas. Sikap penyidik yang terkesan lamban dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan lambatnya penetapan status tersangka. Sementara itu, desakan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan terus menguat.

Polsek Cengkareng harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dengan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari Polsek Cengkareng. Tegakkan keadilan, jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di mata rakyat! (*)

Berita Terkait

Ngulik Betawi Nyok!: Historia Batavia Bahas 500 Tahun Jakarta
Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers
Kepengurusan PWI Jabar Diketuai Hilman Hidayat Dibekukan! Ketum Hendry Ch Bangun Tunjuk Danang Donoroso Sebagai Plt Ketua Cabang Jawa Barat
Didikan Wali Kota Jakarta Barat, Lurah KS Dapat Apresiasi Gubernur
Kisruh di RW 09 Lurah Rawa Buaya Bungkam
Wali Kota Uus Kuswanto Bawa Jakarta Barat Menuju Prestasi, Apresiasi dari Tokoh Pemuda Umar Abdul Aziz

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:38 WIB

Ngulik Betawi Nyok!: Historia Batavia Bahas 500 Tahun Jakarta

Kamis, 17 April 2025 - 20:56 WIB

Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 April 2025 - 18:49 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:49 WIB

Kepengurusan PWI Jabar Diketuai Hilman Hidayat Dibekukan! Ketum Hendry Ch Bangun Tunjuk Danang Donoroso Sebagai Plt Ketua Cabang Jawa Barat

Berita Terbaru