Sengketa Tanah 5.000 Meter di Kembangan, Ahli Waris Menang di PN Jakbar, Kejaksaan Banding

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MF – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani perkara gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris Usman bin Misin (Terbanding I) melawan Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pembanding/semula Tergugat).

Kuasa hukum ahli waris, Andryan, S.H., berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PT DKJ, Arta Theresia, S.H., M.H., dapat memutus perkara ini secara adil dan berpihak kepada pemilik tanah yang sah. Hal ini disampaikan Andryan di Pengadilan Tinggi DKJ pada Senin (3/2/2025).

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula ketika ahli waris Usman bin Misin mengajukan permohonan hak atas tanah Girik 939 Persil 14 dan Girik 939 Persil 18 yang berlokasi di RT 03/01, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas sekitar 5.000 meter persegi, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat Penyitaan No. B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 tertanggal 2 Maret 2024.

Merasa dirugikan, ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register perkara No. 370/Pdt.G./2024/PN.JKT.BRT pada 19 Desember 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakarta Barat

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan ahli waris dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan ahli waris untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik penggugat.
  4. Menyatakan bahwa sita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat No. B.304/1.0.10/FU.1/03/2024 tanggal 2 Maret 2024 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Menegaskan bahwa secara yuridis, tanah tersebut tidak terkait dengan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Demo di Depan Pengadilan Tinggi DKJ

Pada hari ini, puluhan masyarakat bersama ahli waris dan kuasa hukumnya menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi DKJ. Mereka meminta agar majelis hakim tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memberikan keadilan bagi ahli waris.

Sementara itu, Kepala Humas PT DKJ, Sugeng R., S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan berkas. “Putusan akan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKJ,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah serta kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset. Semua pihak kini menantikan putusan Pengadilan Tinggi DKJ untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. (Tim)

Berita Terkait

Sudah 5 Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polrestro Jakbar: Kami Sedang Mendalami Keterangan Saksi
Berseragam Karang Taruna, Tetap Diciduk: Polisi Gagal Bedakan Preman dan Warga
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Kasus Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Gugat Prudential Rp 2,4 Miliar
Mobil Dinas TNI Diduga Digunakan untuk Mengintimidasi Pengelola Lahan Parkir di Tambora
Koperasi BSB Tak Berizin Himpun Dana dari Masyarakat, Berpotensi Langgar UU Perbankan
Ibu-Ibu di Tambora Laporkan Pengelola Tabungan dan Paket Lebaran ke Polisi
Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:07 WIB

Sudah 5 Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polrestro Jakbar: Kami Sedang Mendalami Keterangan Saksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Berseragam Karang Taruna, Tetap Diciduk: Polisi Gagal Bedakan Preman dan Warga

Kamis, 17 April 2025 - 18:49 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:59 WIB

Kasus Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Gugat Prudential Rp 2,4 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 23:41 WIB

Mobil Dinas TNI Diduga Digunakan untuk Mengintimidasi Pengelola Lahan Parkir di Tambora

Berita Terbaru

Daerah

Tanpa Helm Patwal Dishub Bonceng KDM Ditilang

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:37 WIB

Jakarta

Lurah Utan Panjang Dinilai Persulit Warga Soal Perizinan

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:51 WIB