JAKARTA, MF – Seorang anak perempuan berinisial S diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial FN, yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jl. Jeruk Manis III R106/10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ayah korban, Nanang, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 8 Desember 2024. Laporan diterima dengan Nomor: STTLP/1524/B/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Namun, meski laporan telah masuk sejak lima bulan lalu, hingga kini pelaku belum diamankan dan masih berkeliaran bebas di lingkungan tempat tinggal korban. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya trauma berat. Dia jadi pendiam dan tertutup. Sebagai orangtua, saya sangat terpukul,” ujar Nanang kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Dalam laporan yang diterima redaksi, FN diduga melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban, termasuk memegang dan menghisap payudara, mengelus paha, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban.
“Anak saya juga mengeluh sakit dan perih saat buang air kecil. Tapi yang lebih menyakitkan, pelaku masih bebas seolah tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.
Nanang menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa aparat kepolisian belum mengambil tindakan tegas, meski laporan resmi sudah dibuat sejak Desember 2024.
“No viral, no justice. Banyak kasus baru ditangani setelah viral. Kasus kekerasan oleh bos roti misalnya, dan pelecehan di Lampung yang pelakunya kekasih ibu korban, baru diusut setelah ramai di media sosial,” ucapnya.
Respon Polisi
Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy melalui seseorang bernama Arfan lewat sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan saki dalam kasus tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami keterangan saksi,” ujar seseorang suruhan Kombes Twedy yang diketahui bernama Arfan beberapa waktu lalu.
Lambannya penanganan kasus ini, Ayah korban menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mempertanyakan komitmen aparat dalam melindungi korban, terutama anak-anak.
Nanang juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan respons cepat terhadap kejahatan seksual. (tim)